KompasReal.id, Padangsidimpuan – Keresahan warga di kawasan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akhirnya berakhir. Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML, yang diduga kerap mengintimidasi dan mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis parang, Jumat (21/8/2026).
Pengamanan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polri sekitar pukul 18.22 WIB. Seorang warga bernama Fadli melaporkan adanya pria bersenjata parang yang diduga melemparkan batu ke rumahnya di Jalan Makmur, Gang Sibaganding.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan segera bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kediaman ML yang berada di Gang Sempit, Lingkungan III, Kelurahan Sitamiang Baru. Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.
Menurut keterangan sejumlah warga, ML bukan kali pertama menimbulkan kegaduhan. Ia diduga kerap berkeliling membawa parang dan mengintimidasi warga serta pemuda setempat.
Pria itu juga diduga menawarkan pinjaman uang kepada pemuda di lingkungannya. Ketika pembayaran terlambat, ML diduga datang mendatangi mereka sambil membawa parang dan melakukan ancaman.
Perilaku inilah yang membuat warga menamakannya “preman kampung” karena menciptakan suasana penuh ketakutan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., menyatakan pengamanan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterkaitan ML dengan penyalahgunaan narkotika. Untuk memastikannya, pelaku akan menjalani tes urine. Namun demikian, hal itu belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
Polisi membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang merasa pernah menjadi korban intimidasi atau pengancaman oleh ML untuk datang memberikan keterangan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap ML terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk ancaman maupun gangguan keamanan melalui Call Center 110.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri, terutama jika menghadapi orang yang bersenjata tajam, demi keselamatan bersama. (KR02)
Editor : Paruhum












