KompasReal.id, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SF (27), seorang wiraswasta beralamat di Jalan Sutoyo, Gang Surau, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada pukul 22.50 WIB, yang menyebutkan bahwa di Jalan Kapten Koima kerap terjadi aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengaku bernama SF.
Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kejadian dan menemukan satu buah plastik assoy warna hijau yang diselipkan pelaku dengan cara diinjak di bawah kaki kirinya.
Di dalam plastik tersebut ditemukan tiga plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, tujuh buah plastik klip kosong transparan, dan satu buah pipet plastik warna putih.
Saat dimintai keterangan, SF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B (laki-laki), warga Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.
Guna melengkapi proses penyidikan, petugas selanjutnya menggeledah rumah pelaku di Jalan Sutoyo dan menemukan tambahan barang bukti berupa dua buah mancis tanpa kepala.
Pelaku beserta seluruh barang bukti, yakni tiga plastik sabu bruto 1,13 gram, satu unit timbangan digital hitam, tujuh plastik klip kosong transparan, satu pipet plastik putih, satu plastik assoy hijau, dan dua mancis tanpa kepala, kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Ikhpan Nasution, sementara penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Sutoyo disaksikan oleh Kepala Lingkungan V Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Ilham Irson Harahap.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pihak berinisial B yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Pelaku masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (r)
Editor : Khoir












