Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Selamatkan 120.000 Jiwa

Redaksi

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu seberat 78,48 gram.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu seberat 78,48 gram.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, SiagaOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, seberang terminal Hutaimbaruhuta, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, Senin (14/10/2024) pukul 19.00 WIB.

” Tersangka, M.D. (42), warga Desa Sitampa Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap bersama barang bukti 78,48 gram sabu yang bisa menyelamatkan 120.000 jiwa dari bahaya narkoba.” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasatresnarkoba AKP Gunawan Effendi.

Lebih lanjut kata kasat menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang pria dari Kota Medan menuju Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan, membawa narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Avanza berwarna biru BK 1940 FB yang dicurigai. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan M.D. dan M.A.M. (42), yang berada di dalam mobil.

” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu di kantong celana sebelah kanan M.D. Penggeledahan di dalam mobil juga menemukan 2 plastik klip kecil berisi sabu di samping bangku supir dan 1 plastik klip sedang berisi sabu di dalam tas berwarna biru yang dibalut celana dalam wanita.” ujarnya.

M.D. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang tinggal di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru