Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Selamatkan 120.000 Jiwa

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu seberat 78,48 gram.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu seberat 78,48 gram.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, SiagaOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, seberang terminal Hutaimbaruhuta, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, Senin (14/10/2024) pukul 19.00 WIB.

” Tersangka, M.D. (42), warga Desa Sitampa Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap bersama barang bukti 78,48 gram sabu yang bisa menyelamatkan 120.000 jiwa dari bahaya narkoba.” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasatresnarkoba AKP Gunawan Effendi.

Lebih lanjut kata kasat menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang pria dari Kota Medan menuju Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan, membawa narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Avanza berwarna biru BK 1940 FB yang dicurigai. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan M.D. dan M.A.M. (42), yang berada di dalam mobil.

” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu di kantong celana sebelah kanan M.D. Penggeledahan di dalam mobil juga menemukan 2 plastik klip kecil berisi sabu di samping bangku supir dan 1 plastik klip sedang berisi sabu di dalam tas berwarna biru yang dibalut celana dalam wanita.” ujarnya.

M.D. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang tinggal di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru