Tambang Emas Ilegal di Pasaman Berlanjut, Warga Desak Penegakan Hukum

Redaksi

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

i

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

Pasaman, Sumatera Barat, KompasReal.com – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih berlanjut. Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika benar ada upaya untuk menjaga lingkungan, tambang ini pasti sudah dihentikan sejak lama,” ujar seorang warga, menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan aktivitas ilegal tersebut.

Warga Kampung Sinabuan, yang berada di dekat lokasi tambang, mengaku tidak merasakan keuntungan dari keberadaan tambang tersebut. Justru, mereka merasa resah dan terancam.

“Kami hanya bisa merasa resah tanpa bisa berbuat apa-apa, karena takut dimusuhi oleh pelaku tambang,” ungkap seorang warga lainnya.

Kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi tambang berada di dekat pemukiman dan berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir.

“Apalagi, jika terjadi banjir, ada kemungkinan kampung kami akan hilang,” ujar seorang warga dengan nada cemas kepada media yang tidak disebut namanya.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tambang ilegal agar hukum dan undang-undang dapat ditegakkan dengan tegas tanpa adanya kelonggaran,” tambah seorang warga lainnya, menyuarakan harapan akan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Undang-undang Minerba Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
KDMP Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Landasan Hukum, Sejalan Arahan Prabowo Subianto untuk Kemandirian Desa
Skandal Gadai SK Guncang Padangsidimpuan: 34 Polisi Terseret, Rp10,2 Miliar Menguap, Bank Rakyat Indonesia Disorot!”
Dinamika Ekonomi Global Tekan Indonesia, Pemerintah Diminta Waspada
Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Rabu, 29 April 2026 - 16:08 WIB

KDMP Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Landasan Hukum, Sejalan Arahan Prabowo Subianto untuk Kemandirian Desa

Senin, 6 April 2026 - 20:29 WIB

Skandal Gadai SK Guncang Padangsidimpuan: 34 Polisi Terseret, Rp10,2 Miliar Menguap, Bank Rakyat Indonesia Disorot!”

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:42 WIB

Dinamika Ekonomi Global Tekan Indonesia, Pemerintah Diminta Waspada

Berita Terbaru