Bertahun Beroperasi, Galian C Diduga Tak Berizin di Pinang Sori

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Galian C di Kecamatan Pinangsori, Desa Gunung Marijo, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga tanpa mengantongi izin (Dok. Istimewa)

i

Aktivitas Galian C di Kecamatan Pinangsori, Desa Gunung Marijo, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga tanpa mengantongi izin (Dok. Istimewa)

KompasReal.com, Tapanuli Tengah – Diduga belum mengantongi izin, bertahun sudah aktivitas Galian C di Kecamatan Pinangsori, Desa Gunung Marijo, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) beroperasi. Hal ini menjadi pertanyaan bagi para aktivis usai melakukan investigasi baru-baru ini.

Saat salah satu aktifis melakukan konfirmasi kepada seorang oknum pemilik yang mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya. Meski oknum tersebut tidak dapat menunjukkan izin lokasi dan izin usaha Galian C.

Ketika ditanyai tentang surat izin lokasi dan izin usaha Galian C tersebut, oknum yang diketahui bermarga Sitinjak itu menjawab kalau pengurusan izin tidaklah mudah.

Menurut penuturan salah seorang aktivis yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, mengatakan bahwa alasan Sitinjak tidak dapat diterima sebagai azas dalam ditolerir oleh hukum atau peraturan yang berlaku.

 

 

“Kami berharap agar pihak terkait dapat mengamankan oknum-oknum serta menertibkan orang-orang yang berani mengangkangi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” pungkas Yasiduhu.

Ia menyebut, pihaknya dari beberapa elemen aktivis meminta pihak terkait, seperti Dinas Pertambangan Provinsi, Daerah, dan Penegak Hukum agar bertindak dan menertibkan Galian C di Desa Gunung Marijo yang diduga beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi izin.

Baca Juga :  3 Penumpang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Tapteng
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru