Kuasa Hukum Doli Iskandar Lubis S.H Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Sahnya Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Curas

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 4 September 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H & Associates, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H & Associates, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumut, KompasReal.Com Sidang  praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan Kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Aek Natas di Desa Sihuik-Huik, Kabupaten Tapanuli Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu (4/9/2024). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rudi Rambe ini dihadiri oleh kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H. & Associates, serta pihak Termohon, Polres Tapanuli Selatan.

Tim kuasa hukum tersangka, Doli Iskandar Lubis, S.H., mempertanyakan sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya, MHD. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Kami ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan terhadap Ali Sahbana dan Abdullah,” ujar Doli Iskandar Lubis. “Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Doli Iskandar Lubis menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2024, berdasarkan waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh saksi pelapor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara klien kami, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polres Tapsel) keliru,” tegas Doli Iskandar Lubis. “Kami berharap melalui gugatan praperadilan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tertib dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana.”

Ia juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan, yang menurutnya tidak sesuai dengan azas due process of law. “Patut dipertanyakan, apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai dengan proses hukum yang benar, karena tindakan yang dilakukan penyidik termohon jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU_XII/2014,” ungkap Doli Iskandar Lubis.

Baca Juga :  Upaya Penurunan Stunting, Pemkab Tapsel Peringkat Kedua Terendah di Sumut

Doli Iskandar Lubis juga menyoroti bahwa dalam proses penyidikan, kliennya tidak pernah dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Dalam proses penyidikan, klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dan saat pemeriksaan, mereka tidak didampingi oleh penasehat hukum,” jelasnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (5/9/2024) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, Polres Tapanuli Selatan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru