Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Setelah 8 Bulan Penyelidikan

Redaksi

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tersangka dan Barang bukti kasus Curat yang berhasil diamankan Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Tersangka dan Barang bukti kasus Curat yang berhasil diamankan Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 17.00 WIB di Jalan H. T. Rizal Nurdin KM. 9, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Setelah delapan bulan melakukan penyelidikan intensif, pelaku, yang selanjutnya disebut M.I.H (28), berhasil ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 03.00 WIB di lokasi yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP / B / 129 / IX / 2024 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA yang diajukan oleh Eka Yanti Batubara (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Lingkungan II, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ibu Eka Yanti melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang hilang, termasuk springbed. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan sejumlah bukti, antara lain kayu ventilasi kamar mandi belakang yang hilang, besi jendela yang terpotong dengan bekas gergaji, dan kunci pintu dapur belakang yang raib.

Berbekal laporan dan bukti di TKP, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah delapan bulan bekerja keras, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap M.I.H. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tabung gas elpigi 3 kg dan satu kompor gas merek Rinnai.

Setelah ditangkap, M.I.H. langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polres Padangsidimpuan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

” Polres Padangsidimpuan bsrkomitmen dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Baca Juga :  Puskesmas Muaratais Bidik Akreditasi Lebih Tinggi, Bupati Tapsel Yakin Layanan Kesehatan Meningkat

Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

” Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan merasa lebih aman dan nyaman. Polres Padangsidimpuan akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” pungkas Kapolres Padangsidimpuan.

Lanjutnya, saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Polres Padangsidimpuan akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru