Polres Sidimpuan Amankan Dua Tersangka Pelaku Cabul Anak Yatim Piatu di Pijorkoling

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial S (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terduga pelaku cabul terhadap korban anak di bawah umur inisial YHS (15) seorang yatim piatu.

Sementara satu terduga pelaku berinisial SL masih dalam tahap pencarian. Diketahui, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ayah dan anak. Korban juga merupakan keponakan dari tersangka S dan sepupu dari AYL dan SL.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025) malam.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho dan Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya pengakuan YHS kepada pelapor inisial DD yang merupakan abang kandung korban bahwa dirinya telah dicabuli ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa cabul ini terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2024. Setelah itu korban melaporkan kepada abangnya DD pada 10 April 2025 kemudian melakukan laporan polisi pada 20 Mei 2025 hingga proses hukum berjalan,” papar AKBP Wira.

AKBP Wira mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan berupa barang bukti dari sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya tindakan cabul oleh tersangka S (paman korban).

Saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan berlangsung terhadap kasus yang menimpa korban. Terhadap tersangka SL, AKBP Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk meringkus yang bersangkutan.

“Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berjenjang ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah hukum terhadap tersangka SL yang dikabarkan saat ini berada di luar negeri. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru