Diduga Bebas Bepergian, Korban Penghinaan Harap Tersangka Diberi Efek Jera

Redaksi

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

i

Foto: Istimewa

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Korban kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan, Roni Sugiani (25) menyesalkan dan mengungkapkan rasa kekecewaan terkesan masih bebas berkeliaran dan leluasanya terlapor melakukan pengulangan perbuatan yang menimpa keluarganya.

Oleh sebab itu, ia menginginkan perkara yang dilaporkannya itu dapat menjadi atensi bagi Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi diri dan keluarganya.

Selaku pelapor, Sugiani juga mengungkapkan apresiasi terhadap pihak kepolisian setelah menetapkan seorang terlapor inisial HS (28) sebagai tersangka sejak 31 Januari 2025 lalu. Namun, ia juga mengkhawatirkan bebas berkeliaran nya tersangka saat ini masih melakukan pengulangan perbuatan yang sama lewat postingan di media sosial.

“Kami beranggapan si tersangka ini terkesan seolah tidak merasa ada proses hukum atas status yang sudah disandangnya saat ini. Sebab, dari postingan terlapor setelah ditetapkan sebagai tersangka, terlihat seperti melakukan perjalanan ke luar kota Padangsidimpuan,” ungkap Sugiani kepada media ini, Rabu (5/3/2025).

Didampingi Yayasan Perempuan Pasti Peduli Padangsidimpuan, Sugiani mempertanyakan, apakah seseorang tersangka itu tidak dilakukan penahanan sebagai bentuk efek jera atau melakukan wajib lapor ketika bepergian ke luar daerah kota Padangsidimpuan?

“Kami hanya butuh keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang kami alami ini, kami meminta tidak ada keberpihakan dan menginginkan perkara ini segera dapat disidangkan,” pinta Sugiani yang mengaku buta terhadap hukum ini.

Atas hal itu, Ketua Yayasan Perempuan Pasti Peduli Padangsidimpuan Novida Andriani Harahap menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Dengan penuh harap, proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi kedua belah pihak.

“Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya proses hukum atas perbuatan ini, kepada pelaku diharapkan menjadi pembelajaran agar berhati-hati dan tidak sesumbar menggunakan media sosial,” timpalnya.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan dan UM Tapsel Jalin Kerja Sama, Kapolres Berikan Kuliah Umum

Mereka pun berharap, lewat pemberitaan ini dapat menjadi atensi bagi pihak kepolisian guna mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan yang layak bagi diri dan keluarganya.

Kuasa hukum korban, Surya Toga Siregar, SH saat ditemui awak media mengatakan kalau pihaknya terus mengawal kasus dugaan pelanggaran ITE ini hingga tuntas. Ia mengimbau agar korban tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihaknya.

“Pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi Polres Padangsidimpuan yang sudah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku HS. Namun, kami juga mengharapkan penegakan hukum dalam kasus ini bertindak profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi korban,” tutur pria yang disapa akrab Toga ini.

Disinggung soal dinilai leluasanya tersangka yang baru-baru ini masih melakukan postingan di media sosial yang juga terlihat melakukan perjalanan ke luar kota, Toga menjelaskan kalau hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Kita tidak mengetahui apakah si tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penyidik, seyogyanya setiap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk bepergian ke luar kota harus seizin pihak penyidik, atau biasa disebut wajib lapor,” papar Toga.

Wajib lapor kepada kepolisian, jelas Toga, adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Aturan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dijelaskan dalam aturan itu, kalau yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota,” Toga menuturkan sebagai edukasi bagi publik.

Nah, terkait perkara yang ditangani Unit PPA Polres Padangsidimpuan ini, Toga mengemukakan, belum diketahui apakah sudah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Akan tetapi, dia meyakinkan akan mendampingi kliennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses perkara hingga disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polres Padang Lawas Pastikan Kesehatan Personel Operasi Keselamatan Toba 2025

Sebagai praktisi hukum, Toga juga mengimbau kepada publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hormati privasi diri sendiri dan orang lain serta junjung tinggi etika dalam berkomunikasi.

“Selektif lah dalam bermedia sosial, pastikan informasi yang dibagikan itu akurat dan relevan. Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi tanpa izin dan pertimbangkan apakah konten yang dibagikan itu informatif, positif, atau berguna. Hindari penyebaran kabar hoax serta manfaatkan media sosial itu untuk membangun hubungan yang bermakna bagi khalayak ramai,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Unit PPA Polres Padangsidimpuan Aiptu Dahron Harahap saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, diduga pelaku Henita Siregar dilaporkan oleh Roni Sugiani pada tanggal 1 Juli 2024 lalu dengan nomor surat STPL/B/93/VII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 dengan sangkaan pelanggaran pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Jo pasal 310 subs pasal 315 KUHPidana.

Tersangka Henita Siregar diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan terhadap pelapor pada Kamis, 23 Mei 2024 di Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB