DPD RI Gali Masukan dari Padangsidimpuan untuk Percepat Program Nasional Presiden

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Senator DPD RI Dr. H. Dedy Iskandar Batubara berdiskusi dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam kunjungan kerja.

i

Keterangan Foto: Senator DPD RI Dr. H. Dedy Iskandar Batubara berdiskusi dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam kunjungan kerja.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerima kunjungan kerja dari Senator DPD MPR RI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Dedy Iskandar Batubara, S.Sos, SH, MSP, MH, CWC, Kamis 12 Juni 2025. Kunjungan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan bertujuan menggali informasi serta masukan terkait sejumlah program strategis nasional yang tengah direncanakan pemerintah pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Senator Dedy menyampaikan fokusnya pada tiga isu utama, yakni program makan bergizi gratis untuk pelajar, rencana pelaksanaan Sekolah Rakyat sebagai alternatif pendidikan berbasis komunitas, serta pengendalian konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan.

“Program makan bergizi gratis merupakan salah satu program unggulan Presiden RI terpilih. Kami ingin memastikan apakah program ini sudah disimulasikan atau diuji coba di daerah seperti Padangsidimpuan,” ujar Dedy.

Ia juga menanyakan kesiapan fasilitas yang dapat digunakan untuk Sekolah Rakyat serta meminta masukan dari Dinas Kesehatan mengenai regulasi dan dampak pengendalian minuman manis.

Senator Dedy menegaskan pentingnya koordinasi langsung dengan daerah agar kebijakan pusat dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami di DPD RI berkomitmen mendorong agar isu-isu strategis nasional dapat merata hingga ke daerah-daerah, sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

 

Baca Juga :  Banjir Landa Sinunukan: 235 Jiwa Mengungsi, Posko Siaga Dibuka
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel
Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:27 WIB

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WIB

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB