Kabag PBJ Tautkan Dugaan Maladministrasi Belanja Sewa Gedung Rp120 Juta dengan Mantan Pj. Sekda Kota P.sidimpuan

Redaksi

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Dugaan maladministrasi terkait belanja sewa gedung senilai Rp120 juta untuk tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan (P.sidimpuan) Siti Humairo Hasibuan, mengaitkan sorotan ini dengan mantan Pj. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian PBJ.

Siti Humairo menjelaskan, “Sewa ruang collocation server dilakukan untuk menjamin kestabilan listrik, koneksi internet, dan keamanan fisik server karena kondisi listrik di Padangsidimpuan yang tidak stabil.”

Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan agar server LPSE tetap beroperasi lancar tanpa risiko kehilangan data penting dan gangguan proses tender.

Ia juga mempertanyakan kenapa baru sekarang collocation diributkan. Sejak tahun 2020 sudah ada itu collocation waktu jaman pak Juned.

” Coba konfirmasi dengan pak Juned urgensinya collocation waktu itu. Saya hanya melanjutkan yang sudah ada.” pungkasnya.

Diketahui, “Pak Juned” yang dimaksud adalah Ary Junaidi, mantan Pj Sekda Kota Padangsidimpuan.

Dugaan maladministrasi ini mendapat kritik dari Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia.

Ia menilai bahwa meskipun alasan teknis dapat dipahami, klasifikasi anggaran yang tidak tepat menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Jika untuk layanan teknologi informasi seperti collocation server, anggaran seharusnya diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa TI, bukan belanja sewa gedung,” tegas Erijon.

Erijon uga menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan alternatif yang lebih ekonomis seperti penggunaan UPS, genset cadangan, atau stabilizer listrik sebelum memutuskan menyewa ruang server.

Menurutnya , “Pengadaan publik harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai regulasi. Jika tidak, potensi maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran akan sulit dihindari.”

Baca Juga :  Doa dan Solidaritas: Polres Padangsidimpuan Mendoakan Almarhum Personel Polda Lampung

Dari sisi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:

1. Ketidaksesuaian Klasifikasi Anggaran

Paket dengan kode RUP 48095326 diklasifikasikan sebagai “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor,” namun uraian pekerjaan tertulis “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan.” Perpres No. 12 Tahun 2021 mengatur bahwa klasifikasi anggaran harus sesuai dengan jenis pengadaan.

2. Penggunaan Anggaran untuk Sewa yang Tidak Sesuai

Gedung LPSE merupakan aset pemerintah, sehingga seharusnya tidak perlu ada anggaran sewa gedung untuk LPSE. Jika memang ruang collocation server disewa di luar gedung, maka pengeluaran tersebut harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa TI, bukan sewa gedung.

Erijon juga mempertanyakan detail penggunaan anggaran tersebut, seperti lokasi gedung yang disewa, harga sewa, dan rincian spesifikasi ruang yang disewakan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB