Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa Pantau Ketat Pemeriksaan BPK atas Proyek Dek Rusak di Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Erijon Damanik dari Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (bertopi merah) memantau tim BPK saat melakukan pemeriksaan proyek Dek Kelurahan Kantin yang mengalami kerusakan parah.

i

Keterangan Foto : Erijon Damanik dari Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (bertopi merah) memantau tim BPK saat melakukan pemeriksaan proyek Dek Kelurahan Kantin yang mengalami kerusakan parah.

Padangsidimpuan, KompasReal. com — Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) secara aktif memantau proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap proyek pembangunan Dek/Taman Kelurahan Kantin Pemko Padangsidimpuan yang saat ini mengalami kerusakan parah. Pemeriksaan lapangan berlangsung, Senin (22/07/2025).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan pada tahun 2022. Proyek ini terletak di bawah jembatan Kantin (Siborang) Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tim pemeriksa BPK RI turun langsung ke lokasi dan didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, serta aparat penegak hukum. Mereka melakukan pemeriksaan bukti-bukti, mengecek progres fisik proyek, dan menelaah laporan keuangan terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Proyek Dek Kelurahan Kantin Kota Padangsidimpuan

Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa hadir langsung untuk memonitor proses pemeriksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah sejak lama memantau dugaan kasus terkait proyek tersebut. Saat mendapat informasi bahwa BPK bersama pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan, kami langsung turun ke lapangan untuk mengawasi sejauh mana pemeriksaan terhadap penggunaan dana dan apa saja temuan yang ada,” ujar Sekretaris Jenderal AWP2J, Erijon Damanik, kepada awak media usai dari lokasi proyek.

Erijon menambahkan, proyek ini selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga diduga melanggar aturan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) karena terjadi penyempitan aliran sungai.

“Kami juga meminta agar pihak kepolisian memanggil konsultan perencanaan proyek tersebut agar kronologi awal pembangunan dapat diketahui secara jelas,” tambah Erijon Damanik.

BPK RI melakukan Pemeriksaan Proyek Pembangunan DeK Kelurahan Kantin Padangsidimpuan

Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 ini dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.377.786.797. Perusahaan kontraktor ini dipimpin oleh AL sebagai Direktur yang berdomisili di Medan, dengan AS sebagai Komanditer dan FP sebagai Wakil Direktur, yang masing-masing berdomisili di Medan dan Binjai

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:11 WIB

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB