Kadishub Padangsidimpuan Disomasi, Setahun Tak Bayar Proyek Traffic Light

Redaksi

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Dokumen somasi yang dilayangkan kepada Kadishub Padangsidimpuan terkait tunggakan pembayaran proyek traffic light.

i

Keterangan Foto: Dokumen somasi yang dilayangkan kepada Kadishub Padangsidimpuan terkait tunggakan pembayaran proyek traffic light.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian, menerima somasi terkait pembayaran proyek pemasangan lampu lalu lintas (traffic light) yang belum dibayarkan selama setahun kepada kontraktor pelaksana. Somasi dilayangkan oleh kantor hukum Rafidah SH & Partners mewakili Direktur CV. Central Grafika Print, Ali Anhar Harahap, pada Selasa (17/12/2024), tertuang dalam surat No.15/R&P/XII/2024.

Ali Anhar Harahap ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan alat pengendali isyarat lalu lintas di tiga titik di Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023: simpang empat pusat kota, simpang tiga Sitamiang, dan simpang tiga Sadabuan. CV. Central Grafika Print telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk perakitan dan uji coba yang disaksikan oleh perwakilan Dishub pada 24 Desember 2023. Hasil uji coba dinyatakan tidak ada masalah.

“Klien kami melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja. Klien kami mulai melakukan pemesanan barang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan,” jelas Rafidah dan Imam, kuasa hukum Ali Anhar.

Namun, tiga hari setelah uji coba, tepatnya pada 27 Desember 2023, Dishub Pemko Padangsidimpuan memutus kontrak secara sepihak.

Meskipun Ali Anhar telah beberapa kali menanyakan pembayaran dan alasan pemutusan kontrak, hingga kini, setahun kemudian, pembayaran proyek tersebut belum juga dilakukan.

“Namun sampai hari ini sudah setahun lamanya, pekerjaan pengadaan lampu isyarat lalulintas itu tak pernah dibayarkan ke klien kami,” ungkap Imam Sholeh.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/12/2024), Kadishub Alfian membenarkan adanya somasi dan menyatakan akan segera memberikan jawaban. Pihaknya kini tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.

Kantor hukum Rafidah SH & Partners berharap Kadishub Padangsidimpuan memberikan penjelasan atas pemutusan kontrak sepihak tersebut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru