Kadishub Padangsidimpuan Disomasi, Setahun Tak Bayar Proyek Traffic Light

KompasReal.id

- Editor

Senin, 23 Desember 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Dokumen somasi yang dilayangkan kepada Kadishub Padangsidimpuan terkait tunggakan pembayaran proyek traffic light.

i

Keterangan Foto: Dokumen somasi yang dilayangkan kepada Kadishub Padangsidimpuan terkait tunggakan pembayaran proyek traffic light.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian, menerima somasi terkait pembayaran proyek pemasangan lampu lalu lintas (traffic light) yang belum dibayarkan selama setahun kepada kontraktor pelaksana. Somasi dilayangkan oleh kantor hukum Rafidah SH & Partners mewakili Direktur CV. Central Grafika Print, Ali Anhar Harahap, pada Selasa (17/12/2024), tertuang dalam surat No.15/R&P/XII/2024.

Ali Anhar Harahap ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan alat pengendali isyarat lalu lintas di tiga titik di Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023: simpang empat pusat kota, simpang tiga Sitamiang, dan simpang tiga Sadabuan. CV. Central Grafika Print telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk perakitan dan uji coba yang disaksikan oleh perwakilan Dishub pada 24 Desember 2023. Hasil uji coba dinyatakan tidak ada masalah.

“Klien kami melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja. Klien kami mulai melakukan pemesanan barang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan,” jelas Rafidah dan Imam, kuasa hukum Ali Anhar.

Namun, tiga hari setelah uji coba, tepatnya pada 27 Desember 2023, Dishub Pemko Padangsidimpuan memutus kontrak secara sepihak.

Meskipun Ali Anhar telah beberapa kali menanyakan pembayaran dan alasan pemutusan kontrak, hingga kini, setahun kemudian, pembayaran proyek tersebut belum juga dilakukan.

“Namun sampai hari ini sudah setahun lamanya, pekerjaan pengadaan lampu isyarat lalulintas itu tak pernah dibayarkan ke klien kami,” ungkap Imam Sholeh.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/12/2024), Kadishub Alfian membenarkan adanya somasi dan menyatakan akan segera memberikan jawaban. Pihaknya kini tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.

Kantor hukum Rafidah SH & Partners berharap Kadishub Padangsidimpuan memberikan penjelasan atas pemutusan kontrak sepihak tersebut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru