Kejati Sumut Rilis Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis, Capai Ratusan Miliar

Redaksi

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KompasReal.com,Medan–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.

‎di Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025), tumpukan uang itu dalam bentuk rupiah dan dolar. Uang-uang itu dipaparkan di aula Kejati Sumut.

‎Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

‎”Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.

‎Harli menjelaskan jika berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin Lis sudah selesai menjalani pidana pokok 10 tahun dan mulai menjalani hukuman pidana subsidiari uang pengganti sejak 7 April 2025. Sehingga sampai per tanggal 2 September 2025, Adelin Lis sudah menjalani pidana subsidiari uang pengganti selama 149 hari.


‎”Berdasarkan daftar lampiran putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsidiari uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025, sehingga total pidana subsidiari yang dijalani adalah 149 hari,” jelasnya.

‎Sehingga setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI.

Baca Juga :  Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

‎”Sehingga total uang pengganti yang oleh yang bersangkutan kalau kita lihat dari perhitungan yang dilakukan sehingga uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24, terpidana telah membayar melalui keluarganya ke Jaksa eksekutor melaui Bank BRI,” ucapnya.

‎Adelin Lis sendiri saat ini disebut masih ditahan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Harli meminta agar menanyakan ke pihak terkait soal apakah Adelin sudah bebas atau belum dengan dibayarnya uang pengganti ini.

‎”Apakah yang bersangkutan masih ada di dalam (Lapas) atau tidak tentu itu menjadi kewenangan dari lembaga lain yang bisa nanti dikonfirmasi, tetapi berdasarkan informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan masih di dalam. Ini akan menjadi pertimbangan tentunya, upaya pengembalian uang negara ini yang dilakukan oleh lembaga lain dalam proses selanjutnya,” ujarnya.

‎Harli menjelaskan jika sebelum jaksa telah menyita aset Adelin Lis untuk uang pengganti, kemudian dilakukan lelang dan nilainya Rp 104 miliar. Namun pelelangan itu tidak laku, sehingga pihak keluarga kemudian menyerahkan uang pengganti.

‎”Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan akan melakukan penyetoran ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak Kejaksaan Republik Indonesia. Rilis ini semata-mata bukan untuk pencitraan diri, tetapi ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparatur penegak hukum ada akuntabilitas publik yang harus kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutupnya.

‎Untuk diketahui, Adelin Lis merupakan buronan kelas kakap selama 10 tahun dalam kasus pembalakan liar. Ia kemudian berhasil ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021, kemudian dideportasi ke Indonesia dan tiba pada 19 Juni 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

‎Pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas Adelin yang berujung pada pemeriksaan terhadap hakim. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (detik.com)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti
Polres Padangsidimpuan Berikan Trauma Healing kepada Korban Pemerkosaan dan Curas
Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:32 WIB

BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Berikan Trauma Healing kepada Korban Pemerkosaan dan Curas

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Berita Terbaru

Bisnis

Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:35 WIB