Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Selama 20 hari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan bersama jajaran berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.

Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, S.E., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Tapsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 itu difokuskan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 3.000 gram, sabu seberat 30,28 gram, serta lima butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.005.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Kompol Muslim Amin, hasil pengungkapan selama Operasi Antik Toba 2026 diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.120 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Tapsel tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Tapanuli Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing. Untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kasus sabu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru