KompasReal.id, Padangsidimpuan – Operasi penggeledahan gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan berhasil membongkar peredaran narkoba di dalam lingkungan penjara.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/6/2026), di Aula Mapolres Padangsidimpuan, menyusul pelaksanaan razia mendadak yang dilakukan sehari sebelumnya, Jumat (30/5/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di 20 kamar hunian warga binaan dan area strategis lainnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua buah alat hisap sabu-sabu. Penggeledahan dilanjutkan hingga ke area fasilitas air, di mana petugas menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 6 ball yang disembunyikan di bawah penampungan air.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menetapkan empat orang warga binaan sebagai tersangka.
Keempatnya berinisial FD, ZH, AH, dan AR. Dari data yang dihimpun, seluruh tersangka diketahui memiliki riwayat kasus tindak pidana narkotika.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami penyidikan untuk melacak sumber asal barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar maupun di dalam lingkungan Lapas.
“Kegiatan razia gabungan ini merupakan instruksi pimpinan dari pusat serta wujud nyata kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kita. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kota Padangsidimpuan benar-benar bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, A.Md.IP., S.H., menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polres Padangsidimpuan.
Pihaknya juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh dan akan menjatuhkan sanksi administrasi tegas bagi petugas yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengawasan.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitas dan bantuan dari semua pihak yang terlibat. Alhamdulillah informasi yang kami terima terbukti benar. Ke depannya kami berharap terus mendapatkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar Lapas tetap bersih dari barang terlarang,” ungkap Mathrios.
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, antara lain Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, Komandan Kodim 0212/TS Letkol Inf Dedi Harnoto, S.I.P., serta Kapolres dan Kalapas beserta jajarannya.
Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami mengapresiasi kinerja tim gabungan. Upaya ini sangat sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberantas narkoba di seluruh wilayah,” ujar Walikota.
Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim 0212/TS, Letkol Inf Dedi Harnoto, S.I.P., menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Ia menyatakan bahwa TNI tidak hanya berfokus pada pertahanan keamanan, namun juga berperan aktif mendukung pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.
“Kami siap bersinergi terus dengan kepolisian dan pihak Lapas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Padangsidimpuan,” pungkas Dandim. (KR02)
Editor : Paruhum












