Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

Redaksi

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel.

i

Keterangan Foto: Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 976,35 gram dan ganja seberat 21.761,68 gram. Pemusnahan dilakukan Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, di halaman Polres Tapsel.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah dan perwakilan lembaga hukum. Kehadiran mereka memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Telegram Kapolda Sumut. Barang bukti sabu berasal dari kasus dengan tersangka Syaiful Bahri (LP/A/91/X/2024), sedangkan ganja berasal dari kasus tersangka Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk (LP/A/106/XI/2024).

Proses pemusnahan dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H.; Kajari Tapanuli Selatan MHD. Indra Muda Nasution, S.H., M.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudy Rambe, S.H.; Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP,. M.Si; Kabankesbangpol Kab. Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan; perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan, Suryadi; Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.; penasehat hukum Tris Widodo, S.H., M.H.; PJU Polres Tapanuli Selatan; personel Satresnarkoba Polres Tapsel; insan pers; dan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., membacakan laporan resmi sebelum Kapolres Tapsel memberikan sambutan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan test kit dan pemeriksaan barang bukti ganja.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar. Setelah proses pemusnahan, semua pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  200 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Tapsel, Ratusan Warga Mengungsi

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas Polres Tapsel dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, menegaskan, “Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba.”

lebih jauh dikatakannya, proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

“Polres Tapsel berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru