Dugaan Korupsi Chromebook, KPK Tengah Usut Peran Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

Redaksi

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, ‎Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek juga masih berjalan.

‎”Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya.

Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

‎Budi mengatakan KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Dia mengatakan KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan pengusutan perkara tersebut.

‎”Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

‎KPK menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tempus atau waktu pengadaannya terjadi saat pandemi COVID-19.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang diusut KPK masih tahap penyelidikan dan belum ada sosok tersangka yang ditetapkan.

‎”Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7)

‎Asep menjelaskan Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

‎”Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

‎Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

Baca Juga :  Mendagri: Banyak Anggaran Daerah "Disembunyikan" untuk Pemborosan

‎”Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.

Sumber berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II
Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba
Jelang HUT ke-80 Persit, Kasad Terima Ketum dan Kader Berprestasi di Mabesad
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya
TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎
Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:25 WIB

Padukan Tenun dan Modern, Almira ADS di Booth 18 Curi Perhatian di PERSIT BISA Vol. II

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:18 WIB

Hadir Sebagai Guru Pengganti, Satgas Yonif 410/ALG Semangati Generasi Muda di Aroba

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jelang HUT ke-80 Persit, Kasad Terima Ketum dan Kader Berprestasi di Mabesad

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:18 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia

Berita Terbaru