Sidang Korupsi PT Dalihan Na Tolu Grup: Ayah dan Anak Hadapi Dakwaan Suap

Redaksi

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025).

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi beraroma suap terkait Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dugaan Suap Rp 4,054 Miliar

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga menyuap beberapa pejabat negara dengan total Rp 4,054 miliar. Uang suap tersebut diberikan kepada:

  •  Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp 50 juta dengan commitment fee 4% dari nilai kontrak.
  • Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, sebesar Rp 50 juta (1%).
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, sebesar Rp 300 juta.
  • Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan, sebesar Rp 250 juta.
  • Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan, sebesar Rp 1,675 miliar.
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan, sebesar Rp 535 juta.
  • Heliyanto, PPK 1.4 lainnya, sebesar Rp 1,194 miliar.

Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui tim penasihat hukumnya.

Kasus Dimulai dari OTT KPK

Perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 ini hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 27 Juni 2025.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan: Strategi Bupati Tapsel Hadapi Pemotongan Anggaran Pusat

PT Dalihan Na Tolu Grup, yang berbasis di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, memiliki sertifikasi proyek strategis dari LPJK dan ISO, termasuk ISO 9001 dan ISO 37001. (KR/MBD)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:44 WIB

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Berita Terbaru