Kejari Taput Resmi Tahan Direktur CV Sigber Jaya

Redaksi

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (10/9/2025).

Adapun anggaran kegiatan rekonstruksi tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.

Pernyataan penetapan tersangka dibenarkan oleh Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi, SH MH, serta Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH MH bersama jajaran jaksa struktural dan fungsional Kejari Taput.

“Yang mana tersangka ES umur 42 tahun selaku Direktur CV Sigber Jaya telah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kajari Taput Donny K. Ritonga.

ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES juga pernah diperiksa sebagai saksi.

“Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak.

Direktur CV Sigber Jaya tersebut juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak dan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani,” tambah Mangasitua.

Dari hasil investigasi lapangan oleh ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721,35.

Sumber: Greenberita.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru