Kejari Taput Resmi Tahan Direktur CV Sigber Jaya

Redaksi

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (10/9/2025).

Adapun anggaran kegiatan rekonstruksi tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.

Pernyataan penetapan tersangka dibenarkan oleh Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi, SH MH, serta Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH MH bersama jajaran jaksa struktural dan fungsional Kejari Taput.

“Yang mana tersangka ES umur 42 tahun selaku Direktur CV Sigber Jaya telah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kajari Taput Donny K. Ritonga.

ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES juga pernah diperiksa sebagai saksi.

“Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak.

Direktur CV Sigber Jaya tersebut juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak dan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani,” tambah Mangasitua.

Dari hasil investigasi lapangan oleh ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721,35.

Sumber: Greenberita.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru

Sumatera Barat

TRUK MIRING HAMBAT ARUS LALU LINTAS DI JALAN PANTI–SIMPANG EMPAT

Senin, 22 Jun 2026 - 07:15 WIB