JPN Tidak Lagi Mendampingi Gibran, Kejagung Sebut Gugatan Pribadi

Redaksi

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan di balik keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, hal ini disebabkan karena kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden.

Anang menjelaskan bahwa pendampingan JPN awalnya diberikan karena gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Namun, setelah sidang perdana, tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Anang menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan jabatan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Kejagung berpendapat bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi Gibran dalam kasus ini.

Warga Jakarta Barat, Subhan, telah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (KR/CNN)

Baca Juga :  Mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz, Tutup Usia
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WIB

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Arus Balik Lebaran Picu Kemacetan di Sejumlah Kawasan Wisata Sumbar

Rabu, 25 Mar 2026 - 11:46 WIB