UMK Sumut 2025 Naik: Kota Tersepi Terima Gaji Minimum Segini!

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 28 September 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com, Medan – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2025 resmi naik di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.

Kenaikan ini berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Sumut, dengan Kota Sibolga, sebagai kota tersepi, menerima UMK sebesar Rp 3.419.748.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, seperti yang disampaikan oleh mantan Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Kota Sibolga, dengan populasi hanya 91.747 jiwa pada tahun 2024 berdasarkan data BPS, menjadi kota dengan UMK terendah di antara yang telah menetapkan UMK sendiri.

Lima Kota Tersepi di Sumatera Utara (Data BPS 2024):

  1. Kota Sibolga: 91.747 jiwa
  2. Kota Gunungsitoli: 145.233 jiwa
  3. Kota Tebing Tinggi: 180.977 jiwa
  4. Kota Tanjungbalai: 185.647 jiwa
  5. Kota Padangsidimpuan: 240.067 jiwa

Daftar UMK di Beberapa Kabupaten/Kota Sumatera Utara (2025):

Dikutip Minggu (28/9/2025), berikut daftar UMK di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang telah resmi ditetapkan:

  1. Kota Medan: Rp 4.014.072
  2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
  3. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
  4. Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
  5. Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
  6. Kota Sibolga: Rp 3.419.748
  7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
  8. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
  9. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
  10. Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
  11. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
  12. Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
  13. Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
  14. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
  15. Kota Binjai: Rp 3.075.365
  16. Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
  17. Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
  18. Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
  19. Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
  20. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
  21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
  22. Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203

UMK Lainnya Mengikuti UMP Sumut

Baca Juga :  Pemprov Sumut Desak 24 Daerah Terapkan Pengelolaan Sampah Sistem Tertutup

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota lainnya masih mengikuti besaran UMP Sumatera Utara tahun 2025, yaitu Rp 2.992.559.

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara semakin meningkat dan berdampak positif pada perekonomian daerah secara keseluruhan. (KR/AB)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:21 WIB

BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan

Berita Terbaru