FITRA Sumut Soroti Kejanggalan Anggaran Jalan di RPAPBD Sumut 2025

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menyoroti penurunan drastis anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dalam Rancangan Pendahuluan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPAPBD) Sumut 2025.

Penurunan ini memicu kecurigaan adanya upaya penghilangan jejak terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Dinas PUPR Sumut.

Anggaran Dipangkas Drastis, Ada Apa?

Elfenda Ananda, analis anggaran FITRA Sumut, mengungkapkan bahwa anggaran yang semula dialokasikan sebesar Rp 1,365 triliun, menyusut menjadi hanya Rp 699,2 miliar setelah enam kali pergeseran. Pergeseran ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Sumut Nomor 25 Tahun 2025.

FITRA Sumut menemukan kejanggalan dalam payung hukum pembahasan RPAPBD Sumut 2025. “Dasar pembahasannya tidak memakai Pergub Nomor 25,” tegas Elfenda kepada Tempo, Kamis, 25 September 2025.

Ia menduga Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, berupaya menghilangkan jejak pergeseran anggaran yang menjadi penyebab korupsi dengan tidak menggunakan Pergub Nomor 25 sebagai dasar pembahasan RAPBD 2025.

Hakim Tipikor Soroti Tanggung Jawab Gubernur

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas, menegaskan bahwa gubernur harus bertanggung jawab jika ada risiko terkait pergeseran anggaran.

Saksi Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru tidak dianggarkan dalam APBD Sumut 2025 murni.

Haldun menjelaskan bahwa proyek tersebut anggarannya ditampung di pergeseran anggaran APBD 2025 ketiga dan kelima melalui Peraturan Gubernur Sumut.

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, belum memberikan tanggapan atas kecurigaan FITRA Sumut.

Baca Juga :  Sinergi Tapsel dan Pusat: Kejar Target Rampungkan Huntara Akhir Januari 2026

Panggilan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan awak media belum dijawab hingga berita ini ditulis. (KR/Tempo)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB