KompasReal.id, Mandailing Natal – Berawal dari sengketa informasi publik, Muhammad Amarullah bersama perwakilan masyarakat Desa Malintang Jae melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal dan Polres Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Muhammad Amarullah mengatakan, laporan disusun berdasarkan hasil telaah dokumen APBDes 2024, APBDes Perubahan 2024, serta Laporan Realisasi APBDes 2024 yang diperoleh melalui putusan sengketa informasi publik.
Menurutnya, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian administrasi, di antaranya perbedaan nilai pendapatan antara APBDes Perubahan dengan Laporan Realisasi APBDes, serta beberapa kegiatan yang telah dianggarkan namun disebut tidak tercantum dalam laporan realisasi.
“Sebelum menempuh jalur hukum, kami telah meminta penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Namun hingga laporan disampaikan belum ada tanggapan, sehingga kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif,” ujar Amarullah.
Dalam laporannya, pelapor meminta Kejari Mandailing Natal melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi, sementara kepada Polres Mandailing Natal diminta melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan APBDes tersebut.
Amarullah menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses penegakan hukum yang profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Malintang Jae belum memberikan tanggapan. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi yang bersangkutan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (KR11).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












