KompasReal.id, Seorang pengacara bernama Indra Surya Nasution mengaku menjadi korban tindakan tidak prosedural oleh oknum polisi di samping Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026). Indra menyebut dirinya dibekap, digeledah, dan ditangkap secara paksa dengan tuduhan menggunakan mobil curian, meski dokumen kendaraan yang ia miliki dinyatakan lengkap dan sah.
Menurut pengakuan Indra, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan BPKB kendaraan lengkap dan hasil cek Samsat menyatakan mobil tersebut legal. Namun demikian, oknum polisi yang menghentikannya tetap memaksa melakukan penangkapan tanpa dapat menunjukkan surat perintah resmi, sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
Situasi semakin memanas ketika Indra hendak menghubungi rekan sesama kuasa hukum. Ia mengklaim ponselnya dirampas secara paksa, sehingga tidak dapat meminta pendampingan hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak warga negara, terlebih terhadap seorang advokat yang memahami proses hukum.
Peristiwa itu sempat direkam oleh rekan Indra yang berada di lokasi. Video kejadian kemudian viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan praktisi hukum. Banyak pihak menilai insiden ini mencederai citra penegakan hukum serta menambah daftar dugaan arogansi oknum aparat.
Atas kejadian tersebut, Indra Surya Nasution menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum polisi yang terlibat. Ia berharap kasus ini diusut secara transparan dan profesional agar menjadi pembelajaran, sekaligus memastikan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi benar-benar ditegakkan di Indonesia.KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













