Bupati Tapsel: Dirjen PHL Kemenhut Bermain Kata-Kata – SIPUHH Bukan Izin? Itu Seperti Karcis Bioskop Tanpa Surat Izin

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, menyebut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti, sedang bermain kata-kata terkait pernyataannya bahwa PHAT melalui SIPUHH bukanlah perizinan.

Menurut Gus Irawan, ada dua poin yang ia bantah dari klarifikasi Dirjen PHL. Poin pertama, Dirjen Laksmi mengatakan bahwa PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) melalui SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) bukan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan kayu tumbuh alami di Area Penggunaan Lain (APL) atau wilayah bukan hutan negara.

“Saya gak ngerti apakah maksudnya mengelabui. SIPUHH itu aplikasi web Kemenhut, kalau permohonan di-setujui, keluar nama pemegang hak, lokasi, luas, bahkan kordinat. Setelah disetujui, orang boleh menebang. Memang gak namanya izin, tapi itu seperti nonton bioskop gak pake surat izin, tapi pake karcis. Ini yang saya maksud bermain kata-kata,” ujar Gus Irawan di Batang Toru, Jumat (5/12/2025) malam.

Poin kedua, Dirjen menyatakan bahwa pengawasan dan pemanfaatan kayu di PHAT luar hutan adalah kewenangan pemerintah daerah. “Berarti dia mau bilang tidak urusannya kehutanan. Lalu untuk apa dia bikin aturan dan aplikasi SIPUHH? Padahal itu untuk memberi izin mengambil kayu di tempat, luas, dan kordinat yang ditentukan. Kan kontradiktif,” kata kader Partai Gerindra ini.

Gus Irawan juga menyampaikan bahwa pernyataan Dirjen tentang “tidak ada izin yang diterbitkan sejak Juli” ada benarnya, karena suratnya yang masuk pada Agustus sudah meminta penghentian pemberian izin. Namun, ia menanyakkan: “Moratorium SIPUHH dicabut Oktober, berapa banyak yang diberikan sebelum itu? Tahun lalu, berapa banyak kayu yang ditebang? Semuanya berada di ekosistem Batang Toru yang seharusnya dijaga.”

Baca Juga :  Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Padangsidimpuan Gelar Donor Darah, Kumpulkan 25 Kantong Darah

Ia kembali menekankan: “Mereka bilang bukan izin, tapi bagi saya itu izin. Meski tidak ada surat izin tebang yang jelas, tapi dengan persetujuan mereka yang mencantumkan semua detail, orang boleh menebang. Pertanyaan: apakah mereka pernah meninjau? Temuan kami, izin di kordinat ini tapi kayu diambil di kordinat lain. Saya sudah laporkan 14 November, tapi belum ada tindak lanjut.”

Selain itu, Gus Irawan mengaku telah mengirim 3 surat ke Kemenhut (dua di antaranya mengenai PHAT penebangan) tapi tidak satu pun direspon. “Surat keberatan saya bulan Agustus, tapi September Kadis Lingkungan Hidup kita diundang untuk merekomendasikan 3 PHAT lagi. Saya suratin untuk berhenti, tapi mereka malah minta persetujuan. Kontradiktif banget,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus 4 truk yang ditangkap Oktober lalu dari PHAT di APL. “Kok dibilang mereka gak punya kewenangan? Kalau memang kewenangan daerah, kenapa Kemenhut atur dan layani SIPUHH? Dan kami gak dilibatkan sama sekali dalam proses maupun pengawasan.”

Gus Irawan bahkan mengungkapkan konflik akibat izin PBPH PT TPL tahun 2021 yang mencakup 4.577 Ha APL. Ia telah meminta revisi pada akhir Agustus tapi tidak ada tanggapan. “Saya minta, kalau benar kewenangannya di hutan, jangan urusi APL. Dan kapan Kemenhut mau turun ke daerah cek apakah kayu yang diambil sesuai kordinat?”

Kadis Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Sormin, menambahkan bahwa pada pertemuan 25 September, Kemenhut meminta rekomendasi 3 PHAT SIPUHH. “Mereka minta meneken daftar hadir sebagai dukungan, tapi saya menolak karena sesuai surat bupati, PHAT tidak boleh lagi. Kami sempat bersitegang di situ,” tuturnya. (KR/r)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB