Guru PPPK dan Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Bamus Nagari di Pasaman, Dinilai Langgar Aturan

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

i

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

Pasaman, KompasReal.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Kali ini, sejumlah guru PPPK dan kepala sekolah di Kecamatan Dua Koto terindikasi menjabat sebagai Ketua dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus). Praktik ini menuai kritik dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (LSM P2NAPAS).

Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, menyatakan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh guru PPPK dan kepala sekolah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan,” tegas Ahmad Husein. “Larangan ini tertuang dalam PP Manajemen PNS, dan jika ketahuan, sanksi yang diterima bisa berupa pemutusan kontrak dan pemberhentian.”

Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD/Bamus Nagari juga diatur dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Persoalan ini menuntut penanganan serius,” ujar Ahmad Husein. “Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dilaksanakan dengan baik untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan.”

Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Pasaman, Edi Dharma, menyatakan terima kasih atas masukan yang diberikan. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek data yang ada.

“Terimakasih masukannya untuk kebaikan bersama. Jika ada yang salah tentu harus diluruskan lagi. Untuk itu mohon waktunya untuk dicek dulu data nya,” ujar Edi Dharma melalui pesan singkat.

Senada dengan Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, menegaskan bahwa seorang guru P3K atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota Bamus.

Baca Juga :  Emas Ilegal Kembali Berulah di Pasaman, Warga Resah Lingkungan Terancam

“Kalau sudah jadi ASN, harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama-sama menerima gaji dari sumber yang sama,” tegas Gunawan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru