Guru PPPK dan Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Bamus Nagari di Pasaman, Dinilai Langgar Aturan

Redaksi

- Editor

Sabtu, 9 November 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

i

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

Pasaman, KompasReal.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Kali ini, sejumlah guru PPPK dan kepala sekolah di Kecamatan Dua Koto terindikasi menjabat sebagai Ketua dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus). Praktik ini menuai kritik dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (LSM P2NAPAS).

Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, menyatakan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh guru PPPK dan kepala sekolah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan,” tegas Ahmad Husein. “Larangan ini tertuang dalam PP Manajemen PNS, dan jika ketahuan, sanksi yang diterima bisa berupa pemutusan kontrak dan pemberhentian.”

Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD/Bamus Nagari juga diatur dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Persoalan ini menuntut penanganan serius,” ujar Ahmad Husein. “Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dilaksanakan dengan baik untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan.”

Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Pasaman, Edi Dharma, menyatakan terima kasih atas masukan yang diberikan. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek data yang ada.

“Terimakasih masukannya untuk kebaikan bersama. Jika ada yang salah tentu harus diluruskan lagi. Untuk itu mohon waktunya untuk dicek dulu data nya,” ujar Edi Dharma melalui pesan singkat.

Senada dengan Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, menegaskan bahwa seorang guru P3K atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota Bamus.

Baca Juga :  Pasangan Sabar AS - Sukardi Resmi Daftar di Pilkada Pasaman  

“Kalau sudah jadi ASN, harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama-sama menerima gaji dari sumber yang sama,” tegas Gunawan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan
Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini
Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat
ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:20 WIB

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:02 WIB

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:47 WIB

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru