KompasReal.id, JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung pada 30 Maret 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan ini telah dilakukan sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama pemangku kepentingan pers.
Menurut Komaruddin, regulasi ini hadir sebagai respons terhadap tantangan besar industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Uji publik tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi pers seperti AJI, PWI, IJTI, hingga tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa Dana Jurnalisme akan dihimpun dari sumber sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen, transparan, serta menjunjung prinsip akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh pelaku pers.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan profesionalisme, inovasi media, serta advokasi terhadap kekerasan kepada jurnalis demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Sumber: Siaran Pers Dewan Pers, 31 Maret 2026.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Dewan.pers












