Di Balik Kebakaran Gudang Besi Tua di Padangsidimpuan: Izin Usaha dan Tata Ruang Kota Jadi Sorotan Publik

Paruhum Nasution

- Editor

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Peristiwa kebakaran yang meludeskan gudang penampungan besi tua dan barang rongsokan di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (28/5/2026), menyisakan lebih dari sekadar puing-puing hangus.

Di balik peristiwa yang menghebohkan itu, muncul pertanyaan besar dari publik yang kini menggema yaitu, bagaimana bangunan berisiko tinggi bisa beroperasi di lokasi yang sangat strategis dan sensitif?

Lokasi gudang tersebut bukanlah kawasan sembarangan. Bangunan itu berdiri persis di simpang masuk menuju Universitas Graha Nusantara (UGN), sekaligus menjadi gerbang utama akses menuju Tor Bukit Simarsayang, salah satu ikon wisata kebanggaan Kota Padangsidimpuan.

Lebih mengherankan lagi, bangunan penampungan rongsokan itu berdiri berdampingan langsung dengan sebuah rumah ibadah, tempat yang seharusnya dikelilingi suasana tenang, bersih, dan asri.

Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada penyebab pasti kobaran api yang dengan cepat melahap tumpukan barang yang mayoritas mudah terbakar itu.

Sorotan utama beralih pada keberadaan gudang itu sendiri. Di mata masyarakat, keberadaan tempat tersebut terkesan dibiarkan begitu saja, seolah lepas dari pantauan aturan tata ruang kota.

Warga menilai, keberadaan usaha penampungan besi tua dan rongsokan yang identik dengan tumpukan barang bekas, kotor, dan berisiko itu, sangat tidak selaras dengan citra kawasan yang merupakan “wajah” kota Padangsidimpuan.

Keberadaannya dianggap telah mencemari lingkungan, merusak pemandangan, dan mengurangi nilai keindahan kawasan wisata yang seharusnya tertata rapi, bersih, dan steril dari bangunan kumuh.

“Apakah usaha ini benar-benar memiliki izin yang lengkap dan sah, Pak? Lokasinya persis di samping rumah ibadah dan di simpang utama tempat wisata. Tempat sestrategis dan seistimewa itu sepatutnya bersih dan indah, bukan malah diisi gudang rongsokan yang terkesan jorok dan berbahaya,” ujar salah satu warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  TPL Sambut Kunjungan Rombongan UGN Padang Sidempuan, Perkuat Keterbukaan Informasi

Secara umum, keberadaan usaha penampungan besi tua atau rongsokan di tengah kawasan padat dan strategis selalu dikaitkan dengan deretan masalah potensial.

Mulai dari ketidaksesuaian peruntukan lahan, risiko pencemaran lingkungan akibat ceceran oli, air karat, hingga bahaya keselamatan publik karena tumpukan barang yang rawan kebakaran, seperti yang baru saja terjadi.

Situasi ini pun mengarahkan sorotan tajam publik kepada kinerja sejumlah instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup kini dipertanyakan peran dan pengawasannya, mengapa potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan di lokasi vital ini dibiarkan berlangsung lama.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku lembaga penerbit izin usaha pun diminta membuka data. Publik ingin mengetahui dasar hukum, kajian kelayakan, dan persyaratan apa saja yang menjadi acuan hingga izin operasional diberikan untuk usaha di lokasi yang sangat sensitif tersebut.

Bukan hanya itu, nama Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan pun turut terseret dalam pusaran pertanyaan warga. Berbagai informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, bahwa keberadaan gudang ini ternyata telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Kabarnya, pengaduan terkait gangguan lingkungan maupun potensi bahaya dari lokasi tersebut serta legalitasnya, pernah disampaikan ke pihak kepolisian jauh sebelum kebakaran terjadi. Namun, hingga peristiwa mencekam itu terjadi, kondisi bangunan dan usahanya tetap berjalan sebagaimana biasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan tertulis dari pihak-pihak instansi terkait mengenai status hukum, perizinan, maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini.

Publik pun kini menanti langkah tindak lanjut yang tegas dan transparan dari pemerintah. Peristiwa ini diharapkan menjadi titik balik evaluasi tata kelola kota, agar kawasan strategis seperti akses menuju Tor Bukit Simarsayang benar-benar terjaga keindahannya, aman dari bahaya, dan tertata sesuai peruntukannya sebagai kebanggaan warga Padangsidimpuan. (Tim)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru