Operasi Tertib Wisata, Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tegas Pelanggar di Tor Simarsayang

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan membongkar penutup pondok yang melanggar peraturan di kawasan wisata Tor Simarsayang.

i

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan membongkar penutup pondok yang melanggar peraturan di kawasan wisata Tor Simarsayang.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang, Rabu, 18 Juni 2025, pukul 15.00 WIB. Penertiban ini berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata. Peraturan tersebut mengatur agar penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm.

Tim terpadu Satpol PP, yang terdiri dari Kabid PPUD dan personel Satpol PP, menyisir beberapa pondok di Tor Simarsayang. Mereka menemukan beberapa pondok yang menggunakan penutup seperti terpal dan spanduk, melanggar Perwal tersebut.

“Tim mendapati adanya pondok tertutup, langsung kita buka, dan kepada pemilik kita berikan arahan untuk tidak memasang penutup pondok tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya.

Kepada Awak Media, Kasatpol PP, Zulkifli Lubis mengatakan penutup pondok yang berlebihan dinilai dapat mencoreng citra Tor Simarsayang sebagai objek wisata dan berpotensi menimbulkan tindakan asusila.

” Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran Perda dan Perkada serta mencegah tindakan asusila di Kota Padangsidimpuan.” ujar Kasatpol.

Selama kegiatan penertiban berlangsung aman dan terkendali. Satpol PP memberikan arahan kepada pemilik pondok agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sembako dan Senyum: Jumat Berkah Polres Padangsidimpuan Hangatkan Hati Warga Kurang Mampu
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru