Operasi Tertib Wisata, Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tegas Pelanggar di Tor Simarsayang

Redaksi

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan membongkar penutup pondok yang melanggar peraturan di kawasan wisata Tor Simarsayang.

i

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan membongkar penutup pondok yang melanggar peraturan di kawasan wisata Tor Simarsayang.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang, Rabu, 18 Juni 2025, pukul 15.00 WIB. Penertiban ini berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata. Peraturan tersebut mengatur agar penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm.

Tim terpadu Satpol PP, yang terdiri dari Kabid PPUD dan personel Satpol PP, menyisir beberapa pondok di Tor Simarsayang. Mereka menemukan beberapa pondok yang menggunakan penutup seperti terpal dan spanduk, melanggar Perwal tersebut.

“Tim mendapati adanya pondok tertutup, langsung kita buka, dan kepada pemilik kita berikan arahan untuk tidak memasang penutup pondok tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya.

Kepada Awak Media, Kasatpol PP, Zulkifli Lubis mengatakan penutup pondok yang berlebihan dinilai dapat mencoreng citra Tor Simarsayang sebagai objek wisata dan berpotensi menimbulkan tindakan asusila.

” Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran Perda dan Perkada serta mencegah tindakan asusila di Kota Padangsidimpuan.” ujar Kasatpol.

Selama kegiatan penertiban berlangsung aman dan terkendali. Satpol PP memberikan arahan kepada pemilik pondok agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  450 Prajurit Yonif 123/RW Berangkat ke Papua, Kapolres Padangsidimpuan Sampaikan Dukungan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar
Aek Bilah Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-58 Tingkat Kabupaten Tapsel Tahun 2026
Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka, Publik Kaltim Geger
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*

Senin, 25 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar

Senin, 25 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru