Dr Alpi: Penangkapan Pelaku Penghasutan Untuk Kepentingan Umum

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KompasReal.com, Medan -Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengatakan, Pengungkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dimulai dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka termasuk upaya paksa berupa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman kebebasan sipil atau bentuk pengambinghitaman dengan membangun narasi adanya pelanggaran prinsip due process of law.

‎Kebebasan sipil pada supremasi sipil di dalam due process of law tidak dibenarkan merugikan kepentingan umum termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang sehingga kebebasan sipil harus dibedakan dengan penegakan hukum yang bertujuan demi melindungi kepentingan umum dan penjaminan hak-hak anak atas adanya pelanggaran hukum.

‎Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian didasarkan pada prinsip hukum pidana yang dianut di Indonesia yakni nullum delictum nulla poena sine legality dan crime control model sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana dan KUHAP yang dalam penerapannya tentunya membatasi hak-hak sipil, artinya agar hak-hak sipil tidak dibatasi oleh hukum maka jangan melakukan pelanggaran atau kejahatan.

‎Di dalam dalil mengemukakan bahwa “keinginan perubahan suatu keadaan harus dimulai dari perubahan diri sendiri (innallaha la yughayyiru bi qoumin hatta yugairu ma biamfusihim)”

‎Pemahaman prinsip equitas sequitur legem (procedural) harus diluruskan yakni di dalam mekanisme hukum pidana terkait pengawasan horizontal untuk menghindari adanya bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

‎Maka hal ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undang (lex) sehingga seharusnya mekanisme ini yang dilakukan sebagai implementasi prinsip due process of law dan jangan membangun narasi adanya ancaman terhadap kebebasan sipil.

‎Due process of law dalam hukum pidana menitikberatkan pada crime control model dan due process model sehingga narasi penegakan hukum sebagai pola pengambinghitamkan terlalu dini sehingga dapat dimaknai ditujukan untuk mengambil simpati publik yang dikhawatirkan sebagai upaya mendegradasi institusi kepolisian yang menjalankan tugas negara untuk menjaga ketertiban umum sebagai kebutuhan masyarakat dalam bingkai NKRI.

Baca Juga :  Ekspor 12.000 Ton CPO Aceh ke India Perkuat Krueng Geukueh sebagai Pusat Logistik Internasional

‎Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku penghasutan memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan umum dan anak korban berdasarkan post factum (ius constitum) berupa bukti permula.

bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimaknai pemenuhan minimum bewijs berupa kuantitas bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana terhadap pelaku atas perbuatan yang dilakukan (de strafbaarheid van het feit atau het verboden zjir van het feit).

‎Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

‎Penerapan pasal-pasal ini menandakan adanya bentuk eendaadse samenloop atau meerdaadse samenloop, dalam hal eendaadse samenloop karakteristiknya memperhatikan prinsip lex specilais versus lex specialis, lex specialis sistematis dan lex consumen derogat legi consumte yang mana hal ini berbeda dengan meerdaadse samenloop.

‎Pengertian menghasut (opruien) harus diperbedakan dari menggerakkan, menganjurkan atau berusaha menggerakkan.

Menghasut adalah membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam, sehingga ia melakukan yang dihasutkan itu.

‎Dalam arti secara umum tujuan penghasutan adalah agar orang lain melakukan tindak pidana untuk melakukan suatu pelanggaran, artinya pelaku tersebut melakukan suatu penghasutan baik dengan tulisan atau dengan tulisan, yakni agar orang lain melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari perbuatan menghasut.

‎Dalam hal ini tidak dipersoalkan apakah ada upaya dari si penghasut seperti halnya pada penggerakan tersebut dalam Pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga :  Polisi Palas Jaga Arus Lalu Lintas Pagi di Sosa, Tegur Pengendara Tanpa Helm SNI

Dalam kamus Bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak).

Sementara itu menurut Black’s Law Dictionary, menghasut diartikan sebagai “provocation” yaitu “something (such as word or action) that affects a person’s reason and self-control, esp. causing the person to commit a crime impulsively”.

‎Menurut R. Soesilo, artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”.

Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Delik ini dipandang sudah sempurna, apabila seseorang itu mengeluarkan kata-kata penghasutan.

‎Jadi tidak harus sudah terjadi suatu tindak pidana, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk selesainya perbuatan menghasut adalah sudah terjadi suatu tindak pidana.

Pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, maka Jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang.

sumber berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan
Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat
Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi
PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua
Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:54 WIB

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:29 WIB

BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB