Gubernur Bobby Copot Pejabat Sumut Gegara 7 Dosa Fatal, Termasuk Main Hp saat Pengarahan

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut.

Pencopotan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena serangkaian pelanggaran yang dilakukan Herly.

Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan tersebut. “Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025, terungkap setidaknya ada tujuh pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan Herly:

  1. Pungutan di luar ketentuan
  2. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  3. Mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadi
  4. Memerintahkan outsourcing membersihkan rumah pribadi tanpa upah
  5. Melakukan kekerasan verbal kepada bawahan
  6. Ikut seleksi pimpinan tinggi pratama Pemkot Medan tanpa izin
  7. Main HP saat Gubsu Bobby memberikan pengarahan!

Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa Herly telah mengakui seluruh perbuatannya saat pemeriksaan.

“Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa. Itu kan ada beberapa alasan, mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi,” jelasnya.

Sulaiman menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Herly tergolong berat, termasuk gratifikasi.

“Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat,” katanya.

Lebih lanjut, Sulaiman membantah adanya muatan politik dalam pencopotan ini.

“Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Mana berani kita menjatuhkan hukuman tanpa ada diperiksa dan berita acara pemeriksaan. Nggak ada itu (muatan politik), sesuai hal pemeriksaan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Semarak Tarkam Kemenpora 2025 di Kabupaten Toba, Ajang Kebersamaan dan Sportivitas Warga Desa

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan tentang etika serta disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan tegas Gubernur Bobby Nasution diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Sumatera Utara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (KR/detik)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB