Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Redaksi

- Editor

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi besar di sektor energi yang menyeret anak usaha Pertamina. Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, para terdakwa divonis antara 9 hingga 15 tahun penjara setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan impor dan tata niaga minyak mentah. Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Kasus ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyebut praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sangat besar dan berdampak pada stabilitas sektor energi nasional. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dalam kurun waktu beberapa tahun melalui manipulasi kontrak dan mark-up harga.

Perkembangan putusan ini juga disorot media internasional seperti Reuters yang melaporkan besarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa menyebut vonis ini menjadi langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi kelas kakap di Indonesia.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Tipikor

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:07 WIB