Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi besar di sektor energi yang menyeret anak usaha Pertamina. Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, para terdakwa divonis antara 9 hingga 15 tahun penjara setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan impor dan tata niaga minyak mentah. Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Kasus ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyebut praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sangat besar dan berdampak pada stabilitas sektor energi nasional. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dalam kurun waktu beberapa tahun melalui manipulasi kontrak dan mark-up harga.

Perkembangan putusan ini juga disorot media internasional seperti Reuters yang melaporkan besarnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa menyebut vonis ini menjadi langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi kelas kakap di Indonesia.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Tipikor

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru