KompasReal.id, Batam, Kepulauan Riau – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang digagalkan di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di ruang sidang utama PN Batam.
Enam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Jaksa menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Jaksa penuntut menyampaikan bahwa bukti yang diajukan termasuk keterangan saksi serta bukti fisik 67 kotak berisi paket sabu hampir dua ton, yang dinilai memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan, sehingga hukuman mati dianggap layak diberikan.
Sidang berlanjut dengan pengajuan pembelaan tertulis (pleidoi) oleh masing-masing terdakwa, dan majelis hakim menjadwalkan agenda berikutnya pada 26 Februari 2026 untuk mendengarkan pembelaan mereka sebelum menentukan putusan akhir.
Laporan ini berdasarkan sumber media berita yang tersedia dan mengandung ringkasan informasi persidangan; hasil akhir putusan hakim (vonis) belum dibacakan pada tahap ini dan masih menunggu keputusan majelis hakim setelah sidang pembelaan.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Ig,mediabatam













