Polisi Tapsel Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja: 1,28 Gram Bukti Diamankan

Redaksi

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Tersangka SS dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.

i

Keterangan Foto: Tersangka SS dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (19/2/2025) pukul 17.15 WIB. Tersangka, SS (41), warga Padangsidimpuan, ditangkap di depan warung milik Lelo Siagian setelah berusaha melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,28 gram sabu dan 0,10 gram ganja.

Penangkapan SS bermula dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Tapsel terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas menemukan SSl di sebuah rumah di Desa Panobasan Lombang sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Syahrial melawan dan mencoba melarikan diri.

Upaya pelarian SS berhasil digagalkan petugas. Penggeledahan badan menemukan 0,05 gram sabu di saku celananya. Petugas kemudian kembali ke rumah tempat Syahrial berada sebelumnya dan menemukan barang bukti tambahan.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan 0,08 gram sabu dan 0,10 gram ganja. Di depan rumah Iwan Siagian, ditemukan lagi 1,05 gram sabu. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, 19 plastik klip kosong, uang tunai Rp 210.000, dan satu unit handphone merk Infinix.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kita,” ujar Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada Awak Media.

SS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku membuang sebagian sabu saat melarikan diri. Ia membeli sabu dari seseorang berinisial R (DPO) dan ganja dari pria berinisial J (DPO). Narkoba tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Setelah interogasi di TKP, SS dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. IPDA Mara Loho Siregar, S.H., AIPDA Baringin Sahrizal Afandi, Bripka Andi Dongoran, dan Brigadir Hanapi Ramadan Nasution terlibat dalam penangkapan ini.

Baca Juga :  Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

“Polres Tapsel berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.” Tutup Kasi Humas AKP Maria Marapaung.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru