Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Padang Lawas, 96 Gram Sabu Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

i

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

Palas, KompasReal.com – Satuan Narkoba Polres Padang Lawas menangkap empat tersangka pengedar narkoba dan menyita 96,18 gram sabu serta 0,73 gram ganja. Penangkapan dilakukan di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kronologi transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di belakang warung kopi setempat berawal dari informasi yang sampai kepada pihak petugas. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.

Empat tersangka yang diamankan adalah SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 96,18 gram sabu dalam berbagai kemasan plastik. Penggeledahan terhadap TSH juga menemukan 0,73 gram ganja di dalam helmnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan empat orang dan barang bukti sabu dan ganja,” ujar Iptu Parlin.

Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam pencarian. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, sendok sabu, kotak rokok, empat ponsel, dan uang tunai Rp 520.000.

“Barang bukti dan keempat tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya,” sambung Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak Media.

Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Dibekuk di Padangsidimpuan, Sabu 0,15 Gram Diamankan

” Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.” pesan Kapolres lewat Bripka Ginda K Pohan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru