JPN Tidak Lagi Mendampingi Gibran, Kejagung Sebut Gugatan Pribadi

Redaksi

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan di balik keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, hal ini disebabkan karena kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden.

Anang menjelaskan bahwa pendampingan JPN awalnya diberikan karena gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Namun, setelah sidang perdana, tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Anang menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan jabatan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Kejagung berpendapat bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi Gibran dalam kasus ini.

Warga Jakarta Barat, Subhan, telah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (KR/CNN)

Baca Juga :  Sidang Perdata Rp125 Triliun, Wapres Gibran Tunjuk AK Law Firm sebagai Kuasa Hukum
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ray Rangkuti Soroti Pengakuan Demonstran Bayaran dan Eks Ketua BEM UBK, Sebut Demokrasi Terancam Rusak
Pabrik Komponen Otomotif Jepang Terancam Relokasi ke Vietnam, Ribuan Pekerja Berpotensi Terdampak
Viral! Konten “Pocong AI” Bikin Heboh Warga, Kreator Remaja Diperiksa Polisi
Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja
Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan
Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25 WIB

Ray Rangkuti Soroti Pengakuan Demonstran Bayaran dan Eks Ketua BEM UBK, Sebut Demokrasi Terancam Rusak

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:52 WIB

Pabrik Komponen Otomotif Jepang Terancam Relokasi ke Vietnam, Ribuan Pekerja Berpotensi Terdampak

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10 WIB

Viral! Konten “Pocong AI” Bikin Heboh Warga, Kreator Remaja Diperiksa Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 08:18 WIB

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:43 WIB

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Berita Terbaru