Kabag PBJ Gunakan Alasan Listrik Tidak Stabil di Padangsidimpuan untuk Pembenaran Belanja Sewa Gedung

Redaksi

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ppengadaan belanja sewa gedung PBJ Kota Padangsidimpuan dengan kode RUP 48095326.

i

Keterangan Foto: Ppengadaan belanja sewa gedung PBJ Kota Padangsidimpuan dengan kode RUP 48095326.

Padangsidimpuan, KompasReal. com — Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait dugaan maladministrasi belanja sewa gedung senilai Rp120 juta pada tahun anggaran 2024.

Dalam klarifikasinya, Kabag PBJ menyebut bahwa penyewaan ruang untuk collocation server dilakukan karena kondisi listrik di Padangsidimpuan yang tidak stabil, sehingga diperlukan jaminan kestabilan listrik, koneksi internet, dan keamanan fisik server.

Menurut Siti Humairo, langkah ini diambil untuk memastikan server LPSE Kota Padangsidimpuan tetap beroperasi dengan lancar tanpa risiko mati mendadak yang bisa menyebabkan hilangnya data penting dan gangguan dalam proses tender.

Namun, alasan tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pengamat pengadaan publik. Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia, menilai bahwa meskipun alasan teknis terkait listrik tidak stabil dapat dipahami, klasifikasi anggaran yang digunakan dalam pengadaan ini patut dipertanyakan.

“Jika memang untuk layanan teknologi informasi seperti collocation server, anggaran seharusnya diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa TI, bukan belanja sewa gedung. Kesalahan klasifikasi ini bisa menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” tegas Erijon.

Erijon juga menambahkan bahwa pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan solusi alternatif yang lebih ekonomis dan tepat guna, seperti penggunaan UPS, genset cadangan, atau stabilizer listrik, sebelum memutuskan menyewa ruang server di pusat data yang memakan anggaran besar.

“Pengadaan publik harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai regulasi. Jika tidak, potensi maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran akan sulit dihindari,” ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini, dokumen pengadaan dengan kode RUP 48095326 yang memuat uraian pekerjaan sewa gedung untuk collocation server masih menjadi bahan sorotan publik dan pengawas anggaran.

Baca Juga :  Dalihan Na Tolu, Benteng Kokoh Keamanan di Wilayah Hukum Polsek Hutaimbaru

Di antara pertanyaannya, dimana belanja sewa gedung sebesar 120 juta dikontrakkan, berapa harga sewa gedungnya yang dibayarkan., apasaja yang rincian yang disewakan spesifikasinya.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB