KompasReal.com, MANDAILING NATAL – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang sah, bukan tekanan, asumsi, maupun opini publik. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Madina, Senin (29/12/2025).
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara, Kapolres menjelaskan bahwa setiap perkara ditangani melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan seorang pria berinisial W di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan tertutup.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan W beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penangkapan dilakukan secara terukur setelah aparat memperoleh keyakinan hukum yang cukup berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penindakan terhadap saudara W dilakukan murni berdasarkan hasil penyelidikan yang sah. Kami pastikan setiap langkah aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan kronologi penanganan perkara Romadhon Lee bin M. Takdir Lee, yang sempat diamankan setelah adanya aksi sweeping warga di Desa Singkuang I dan Singkuang II. Saat itu, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah dilakukan pengembangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 25 Desember 2025, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan barang lain yang diduga terkait tindak pidana. Berdasarkan temuan tersebut, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2025.
AKBP Arie Sofandi Paloh menambahkan, sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina telah menangani 18 laporan polisi dengan 20 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram. Ia juga menegaskan bahwa satu orang berinisial Mila masih dalam pengejaran dan diimbau segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian..KR11













