Kapolres Madina: Penanganan Kasus Narkoba Berbasis Fakta Hukum, Bukan Tekanan Publik

Redaksi

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, MANDAILING NATAL – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang sah, bukan tekanan, asumsi, maupun opini publik. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Madina, Senin (29/12/2025).
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara, Kapolres menjelaskan bahwa setiap perkara ditangani melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan seorang pria berinisial W di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan tertutup.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan W beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penangkapan dilakukan secara terukur setelah aparat memperoleh keyakinan hukum yang cukup berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penindakan terhadap saudara W dilakukan murni berdasarkan hasil penyelidikan yang sah. Kami pastikan setiap langkah aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan kronologi penanganan perkara Romadhon Lee bin M. Takdir Lee, yang sempat diamankan setelah adanya aksi sweeping warga di Desa Singkuang I dan Singkuang II. Saat itu, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.

Setelah dilakukan pengembangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 25 Desember 2025, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan barang lain yang diduga terkait tindak pidana. Berdasarkan temuan tersebut, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2025.

Baca Juga :  Jembatan Bailey Garoga Dibangun TNI, Akses Tapteng-Tapsel Segera Pulih Pasca Banjir

AKBP Arie Sofandi Paloh menambahkan, sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina telah menangani 18 laporan polisi dengan 20 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram. Ia juga menegaskan bahwa satu orang berinisial Mila masih dalam pengejaran dan diimbau segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian..KR11

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB