KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Kehadiran Eddi Sullam Siregar di sejumlah agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi perbincangan hangat, meskipun secara hukum dan administrasi statusnya sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025, DPP Partai Nasdem resmi mencabut keanggotaan Eddi Sullam sebagai anggota DPRD Tapsel akibat tindak indisipliner yang dinilai menjatuhkan marwah partai.
Alasan tambahan adalah, Eddi Sullam telah ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis dua tahun penjara, yang putusannya telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025.
Dalam keterangan kepada media Senin (22/12/2205), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe menegaskan bahwa seluruh hak keuangan Eddi Sulam sudah dihentikan.
“Gaji dan tunjangan tidak lagi dibayarkan. Secara hukum dan administrasi, statusnya sudah jelas tidak lagi sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Darwin juga menyatakan bahwa kehadiran Eddi Sulam dalam rapat paripurna tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ia pasti tahu ketentuan dan tatib persidangan, dan seharusnya malu dengan statusnya sekarang untuk hadir di acara persidangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan pemberhentian Eddi Sullam sudah sampai ke Bupati Tapsel dan sedang dalam proses pengajuan ke Gubernur Sumatera Utara.
Selain itu, DPP Partai Nasdem telah menunjuk H. Mhd Yusuf Siregar sebagai penggantinya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024-2029.
Namun, proses PAW belum tuntas, sehingga kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 telah kekosong selama hampir satu tahun.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Tapsel, khususnya dalam penyampaian aspirasi, termasuk bagi warga yang terdampak bencana alam dan persoalan sosial lainnya.
Kekosongan kursi juga memunculkan sorotan terhadap lambannya proses PAW serta implikasinya terhadap fungsi representasi DPRD.
Berbeda dengan pendapat Sekwan, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, S.Sos, menilai kehadiran Eddi Sulam dalam rapat paripurna pembahasan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah (RAPBD) 2026 tidak perlu diambil pusing.
“Kita tidak berhak mengusir atau melarangnya selama tidak ada protes dari anggota DPRD aktif Partai Nasdem lainnya, karena fokus kita adalah pada pembahasan RAPBD,” ungkapnya melalui telepon seluler.
Eddi Sulam telah tercatat hadir dalam sejumlah agenda DPRD pada 10 dan 15 November 2025, meskipun sebelumnya sudah dinyatakan sebagai tersangka bahkan terpidana. (Tim)













