kompasReal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan berhasil menerima pengembalian uang negara dari perkara korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan. Hingga pertengahan Januari 2026, total uang yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp1 miliar, menandai awal tahun yang produktif dalam penyelamatan aset negara.
Pada 5 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp613 juta dari tiga terdakwa utama dalam kasus ini, yaitu Rudi Syahputra, Asep Purnomo, dan Mahrani. Uang tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dana renovasi Puskesmas tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara signifikan.
Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 9 Januari 2026, kejaksaan kembali menerima tambahan Rp400 juta sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Pengembalian ini dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor
Kasus korupsi ini bermula dari proyek renovasi Puskesmas Sei Penggantungan di Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga melibatkan mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif. Penyelidikan Kejari menemukan adanya kolusi antara kontraktor dan pejabat terkait, yang mengakibatkan hilangnya dana publik yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.
Menurut Kepala Kejari Labuhanbatu, pengembalian uang ini merupakan hasil dari tekanan hukum dan kesadaran para terdakwa untuk mengurangi tuntutan pidana. Proses sidang masih berlangsung, dengan harapan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya dalam waktu dekat.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi kasus korupsi lainnya di Sumatera Utara, di mana penegakan hukum semakin gencar. Masyarakat Labuhanbatu menyambut baik langkah ini, meski masih menuntut transparansi penuh agar dana yang dikembalikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.(KR03)













