Kejari Taput Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,9 Miliar, Kasus Korupsi ISP Diskominfo Jadi Pelajaran Penting

Redaksi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.com
Tapanuli Utara, SumutJumat, 14 November 2025

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,995 miliar dari perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Taput tahun anggaran 2020–2021. Uang tersebut diserahkan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput, Kijo Sinaga SE, M.Si, disaksikan oleh Inspektorat dan Kepala Bidang Keuangan BKAD, di Kantor Kejari Taput, Kamis (13/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip good governance di lingkungan birokrasi. “Kami sangat mengapresiasi langkah pengembalian ini. Namun kami juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pengelolaan anggaran harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Dedy kepada wartawan, dikutip dari laman waspada.id.

Kasus korupsi pengadaan ISP ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga pihak yakni mantan Kepala Dinas Kominfo, Kasubbag Program & Keuangan, serta Direktur penyedia jasa. Ketiganya telah mendapatkan putusan hukum tetap di pengadilan. Meski demikian, Kejari Taput menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun menjadi langkah baik dalam memulihkan keuangan daerah.

Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rahmat Sihombing, menilai pengembalian uang hasil korupsi ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan dan sistem digitalisasi keuangan daerah. “Penting bagi setiap dinas untuk menerapkan sistem audit berbasis data agar setiap transaksi bisa terlacak secara real-time. Ini bukan sekadar soal sanksi hukum, tapi pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh KompasReal.com.

Dengan kembalinya kerugian negara ini, Kejari Taput berharap kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah semakin meningkat. Pemerintah daerah pun berjanji akan memperketat penggunaan dana publik melalui pelaporan transparan dan pemantauan berkelanjutan. Langkah Kejari Taput ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Utara.(KR03)

Baca Juga :  Operasi Tertib Wisata, Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tegas Pelanggar di Tor Simarsayang

 


 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru