Kontroversi Penangkapan Kayu Log di Tapsel: Dasar Hukum Dipertanyakan, Pemilik Lahan Merasa Dikriminalisasi

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Penangkapan empat truk bermuatan kayu log oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di Tapanuli Selatan, memicu polemik. Kayu yang disita, yang diduga berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penangkapan dan tudingan kriminalisasi terhadap pemilik lahan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun menolak memberikan komentar detail. “Masih dalam proses pemeriksaan, informasi lengkap akan kami rilis kemudian,” ujarnya, tanpa menjelaskan dasar kewenangan penangkapan di APL atau status keempat sopir truk.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Namun, sumber lain mengklaim bahwa kayu tersebut berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya mengecam tindakan Gakkum LHK, menyebutnya sebagai “kriminalisasi” dan “perampasan hak” pemilik PHAT.

“UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan tidak berlaku di APL. Penebangan dan pengangkutan kayu dari luar kawasan hutan seharusnya hanya pelanggaran administrasi,” tegasnya.

BPHL Medan Dituding Perlambat Industri Kayu

Selain kontroversi penangkapan, sorotan juga tertuju pada lambatnya layanan SI-PNBP di BPHL Medan. Kondisi ini dituding menghambat industri pengolahan kayu dan berpotensi merugikan negara.

“Kami siap membayar PNBP, tapi kenapa BPHL belum membuka layanan? Kayu ini jelas dari APL, tapi kenapa jalur pengangkutan ditutup?” keluh seorang pelaku PHAT.

Para pelaku PHAT merasa hak mereka atas kayu di tanah milik sendiri diabaikan dan terus dihantui ancaman pidana.

“Jangan jadikan kami korban kebijakan sepihak. Kami sudah mengurus semua berkas agar bisa mendapatkan hasil untuk keluarga,” ujarnya, sambil menunggu kejelasan izin.

Baca Juga :  Bobby Nasution Soroti Pemangkasan Dana Transfer Rp 1,1 T: Daerah Kecil Paling Terdampak

Tindakan pemerintah saat ini dinilai merugikan PHAT yang mengelola kayu dari APL. Media ini terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB