KPK Mendorong Calon Terpilih untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Redaksi

- Penulis

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KompasReal.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah diterima dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Namun, masih terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan pentingnya para caleg untuk segera melaporkan LHKPN mereka sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.

“Terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dilansir dari antaranews.com

Data KPK per 18 Juli 2024 menunjukkan bahwa 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah. Aturan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih menegaskan bahwa calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

Caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Mereka yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK, yang harus disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran.

Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan hingga 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian calon terpilih. (Red)

Sumber: ANTARA News

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB