Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Redaksi

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat melakukan operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, serta AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Menurut Rahmat, Abu Bakar berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Sementara Ali Derlan bertugas sebagai mekanik yang mengoperasikan dan memperbaiki boks penampung pasir yang diduga mengandung butiran emas dari hasil galian tambang.

Dalam operasi sebelumnya, petugas mengamankan sebanyak 17 orang di lokasi tambang ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Polda Sumatera Utara menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal atau pengendali aktivitas tambang emas ilegal tersebut yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

 

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Humas polda

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:07 WIB