KPK Mendorong Calon Terpilih untuk Segera Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Redaksi

- Editor

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KompasReal.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah diterima dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Namun, masih terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan pentingnya para caleg untuk segera melaporkan LHKPN mereka sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.

“Terdapat sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dilansir dari antaranews.com

Data KPK per 18 Juli 2024 menunjukkan bahwa 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah. Aturan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih menegaskan bahwa calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

Caleg terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Mereka yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK, yang harus disampaikan kepada KPU di masing-masing jajaran.

Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan hingga 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian calon terpilih. (Red)

Sumber: ANTARA News

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas
Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tanjungpura Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah
TNI AL Satgas Yonif 2 Marinir dan Kodim 1703/Deiyai Bersinergi Bangun Harapan Warga Melalui Jembatan Garuda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23 WIB

Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 

Senin, 15 Juni 2026 - 01:23 WIB

Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen

Berita Terbaru