Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan ribuan unit motor listrik yang diduga terkait kasus pengadaan bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan tersebut diketahui tersimpan di gudang milik PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang menjadi penyedia dalam proyek pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM (Andri Mulyono) sebagai tersangka. Penyidik menduga tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal. Penyidik juga menemukan indikasi pengaturan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga mempermudah proses pengadaan.

Selain dugaan mark up, PT YAT disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai. Namun perusahaan tersebut tetap memenangkan proyek pengadaan motor listrik dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk puluhan ribu unit kendaraan.

Penyidik juga menduga telah terjadi manipulasi dokumen serah terima barang. Pembayaran proyek disebut telah dilakukan hingga 100 persen, padahal sebagian kendaraan masih dalam proses perakitan dan diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik Program MBG tersebut. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidikan telah menjerat sejumlah tersangka dan menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik nasional.

Baca Juga :  Plt. Bupati Tapsel Klarifikasi Soal Beredarnya Rekaman Suara Keberpihakan kepada Paslon, Ini Pernyataannya

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB