Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id. PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko sandal dan sepatu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ASH (31), seorang wiraswasta, yang mendapati toko miliknya dalam keadaan berantakan saat hendak membuka usaha pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang dagangan berupa berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 4 telah hilang. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing berinisial EDZ (37) dan MA alias AG (41). Tim Resmob kemudian bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan MA alias AG di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut.

Saat diamankan dan diinterogasi, MA alias AG mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, EDZ. Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EDZ di kawasan Pasar Halmahera. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, serta satu rekaman CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.670.000. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru