KompasReal.id. PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko sandal dan sepatu.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ASH (31), seorang wiraswasta, yang mendapati toko miliknya dalam keadaan berantakan saat hendak membuka usaha pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang dagangan berupa berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 4 telah hilang. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing berinisial EDZ (37) dan MA alias AG (41). Tim Resmob kemudian bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan MA alias AG di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut.
Saat diamankan dan diinterogasi, MA alias AG mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, EDZ. Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EDZ di kawasan Pasar Halmahera. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, serta satu rekaman CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.670.000. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












