Memanas, Kasus ADD Padangsidimpuan Seret Sejumlah Nama Pejabat Pemko Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi yang digelar pada Rabu (10/9/2025) di ruang Cakra Utama itu, Ismail Fahmi Siregar menyebut sejumlah nama pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan turut menerima aliran dana.

Mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution yang saat itu menjabat wali kota dan Letnan Dalimunthe menjabat sekda disebut ikut menerima uang suap.

Selain itu, nama oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan juga turut disebut-sebut dalam pledoi yang disampaikan Ismail Fahmi Siregar.

Dalam persidangan, Ismail menceritakan awal mula terjadinya pemotongan ADD tersebut. Menurut Ismail, Yunius Zega mengetahui adanya praktik pemotongan dana desa oleh pejabat lain dan meminta uang tersebut.

“Atas perintah Wali Kota saat itu, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail mengungkapkan, uang senilai Rp500 juta yang dituduhkan jaksa sebagai hasil pemotongan dana ADD bukanlah untuk kepentingan pribadinya. Uang itu, katanya, adalah titipan atas permintaan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega.

Saat menyampaikan pledoinya, Ismail tidak segan-segan membongkar daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan berikut nominalnya yang disebut-sebut menerima aliran dana haram tersebut.

Seperti mantan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar dan sejumlah pejabat lainnya disebut menerima uang dengan nominal bervariasi.

Dalam pledoinya, Ismail yang berstatus terdakwa itu juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Kembalikan Enam Sepeda Motor Hasil Curian, cita rasa Keadilan dan Empati

Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung St. Burhanuddin.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Mirisnya lagi adalah, ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara.

Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss), namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Sehingga, pada akhir pledoinya, Ismail meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan
BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat
Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi
PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua
Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat
DPC GCI Padangsidimpuan Peduli Bencana Banjir di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan.
Partai Golkar Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Bukti Nyata Kepedulian dan Empati
Jaringan Narkoba di Madina Terjaring: Kodim 0212/Tapsel Sikat Pengedar Sabu di Batahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:54 WIB

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:29 WIB

BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:46 WIB

Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:33 WIB

PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB