KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Penegasan ini tertuang dalam putusan terbaru yang dibacakan pada 4 April 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara pasti dan nyata oleh lembaga yang memiliki mandat langsung dari konstitusi. Oleh karena itu, hanya BPK yang berhak mengeluarkan hasil audit yang bersifat final dan mengikat dalam proses peradilan.
Putusan ini sekaligus membatasi kewenangan lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik. Keduanya dinilai tidak memiliki dasar konstitusional untuk menetapkan kerugian negara yang bersifat final dalam perkara korupsi.
MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan otoritas penghitungan kerugian negara.
Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi. Ke depan, putusan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap proses pembuktian dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Mk












